Tiga Perkara Selesai dengan Restorative Jusctice
- Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan Restorative Jusctice berpedoman pada peraturan Jaksa Agung
Medan Insight
MEDAN - Kejaksaan Negeri Deliserdang, Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli dan Cabang Kejaksaan Negeri Mandailingnatal di Kotanopan kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif dan sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Sugeng Riyanta, Koordinator Salman serta staff Aspidum di aula lantai dua kantor Kejati Sumut, Selasa (15/2/2022).
- Gandeng WIR Group, BNI Siap Ekspansi Bisnis Digital di Metaverse Indonesia
- Industri TTE Global Terus Tumbuh, Bagaimana di Indonesia?
- Solusi Modal untuk UKM Pendidikan di Tahun Anggaran Baru
Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, tiga perkara yang penuntutannya dihentikan adalah perkara pidana dari Cabang Kejari Madina dengan tersangka Ismail Sahruddin Alias Koran (19) warga Desa Singengu Jae, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailingnatal yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana akhirnya berdamai dengan Arpan Dani (21) warga Pakantan.
Perkara kedua dari Cabang Kejari Deliserdang di Labuhandeli atasnama tersangka Daniel Sinaga alias Naga, melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 362 KUHP dan sudah berdamai dengan korban dengan mengembalikan uang yang diambilnya sebesar Rp850.000.
Perkara ketiga dari Kejari Deliserdang dengan tersangka Ade Haryanto putra (43) dan korbannya Erna Wati (31) yang sepakat berdamai. Tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Yos menyampaikan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan Restorative Jusctice (RJ) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yaitu: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawah lima tahun penjara, ada perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.
"Tersangka juga menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya. [Me1]