
PT Kutai Agro Jaya Diduga Serobot Lahan Warga di Kaltim
- KUTAI KARTANEGARA — PT Kutai Agro Jaya (PT KAJ), perusahaan asal Sumatra Utara, diduga melakukan penyerobotan lahan seluas 305 hektare milik warga di Desa Sukab
Medan Insight
KUTAI KARTANEGARA — PT Kutai Agro Jaya (PT KAJ), perusahaan asal Sumatra Utara, diduga melakukan penyerobotan lahan seluas 305 hektare milik warga di Desa Sukabumi, Kota Bangun, Kukar, Kalimantan Timur.
Paulinus Dugis, SH., MH., kuasa hukum warga, mengatakan akan mengusut tuntas kasus penyerobotan lahan yang sudah berlangsung sejak tahun 2013 ini. Seluruh pihak yang terlibat harus bertanggungjawab di hadapan hukum.
“Kami perintahkan PT KAJ tidak melakukan aktivitas di atas lahan klien kami. Lahan ini milik Sdr. Darmono, Sdr. Mahrum, dan Sdr. Mohd. Asrie Hamzah (alm). Kami akan tempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata untuk mengembalikan hak klien kami dan membuktikan siapa yang salah dan benar,” ujar Paulinus, belum lama ini.
Selain melakukan penyerobotan lahan, tuturnya, perusahaan juga melakukan pengerusakan dua bangunan rumah yang didirikan di atas lahan warga. Atas tindakan tersebut, tim kuasa hukum warga melaporkan tindak pidana pengerusakan ke Polres Kutai Kartanegara.
Tim kuasa hukum, lanjut Paulinus, juga akan melaporkan kasus perdata perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT KAJ. Atas tindakan perbuatan melawan hukum tersebut, pemilik lahan mengajukan tuntutan kerugian materiil dan immateril yang dialami selama 8 tahun.
Mahrum, pemilik lahan, mengatakan lahan miliknya seluas 39 ha ketika 2013 telah ditanami kelapa sawit dan karet. Pohon kelapa sawit telah berbuah pasir. Tanaman miliknya dirusak dan digusur oleh perusahaan.
“Saya pasang badan menghalau penggusuran oleh PT KAJ, tapi berkali-kali juga saya diancam dengan parang oleh preman yang dibayar oleh perusahaan,” tuturnya.
Darmono, pemilik lahan, mengungkapkan di atas lahan miliknya seluas 73 ha pada 2013 telah ditanami sawit sebanyak 30 ha dan sisanya kebun singkong. Kemudian, perusahaan datang langsung menggusur seluruh tanaman yang telah ada tanpa melakukan pembebasan lahan dan memberikan ganti rugi.
“Saya berjuang bertahun-tahun menghadang perusahaan. Berkali-kali juga saya dihadapkan dengan preman yang dibayar oleh perusahaan. Kami ini rakyat kecil, tidak paham hukum. Sekarang baru saya minta pendampingan oleh pengacara,” ujar Darmono.
Danche Luwuk, Humas PT KAJ, membantah dugaan penyerobotan atas lahan warga tersebut. Perusahaan menyatakan telah memberi ganti rugi kepada pemilik lahan.
“Darmono, Mahrum sudah teken surat untuk tidak mengganggu aktivitas PT KAJ dan mereka akan tempuh jalur hukum, ternyata tidak dilakukan. Sekarang ini PT KAJ dibawah pengawasan dan pengamanan dari Panglima dan Yang Mulia Sultan Kutai Kartanegara. Itu sikap kita,” ujarnya.