PGN Belum Sesuaikan Harga Gas Industri Non HGBT
- Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi beberapa faktor
Ekonomi & Pariwisata
hallomedan.co - PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebagai subholding gas PT Pertamina (Persero) komitmen mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang handal dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan mulai dari rumah tangga, industri dan pembangkitan listrik.
Dinamika mengenai rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu), sampai saat ini, PGN belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non-HGBT.
Sesuai perannya dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream, PGN melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan seperti sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG) dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.
Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan pemerintah karena penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.
- BSI Jawara TrenAsia ESG Award 2023 Usai Komitmen Majukan LST
- Mantap! Adira Finance Berhasil Sabet Penghargaan TrenAsia ESG Award 2023
- Telkom Data Ekosistem Gelar NeutraDC Summit 2023
Kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru. Kegiatan hilir gas bumi diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional dan transparan. Penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas. Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu sebagai berikut:
1. Permen ESDM Nomor 6 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan Menteri ESDM
2. Peraturan BPH Migas Nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan
3. Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi beberapa faktor. Pertama adalah sumber pasokan gas, kedua adalah harga pasokan dan ketiga kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.
Komersialisasi gas bukan hanya terkait tujuan saat ini, juga memastikan mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di 2060.
“Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait harga produksi gas yang diterbitkan. Saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas. Informasi yang kami sampaikan sebelumnya dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri," kata Rachmat dikutip dari rilis, Kamis (7/9/2023).
"Kami siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran kami di midstream dan downstream. Kalau terjadi perubahan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, kami akan mengacu pada perubahan tersebut,” sambungnya.
Dia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan energi baik gas dari PGN dan kerja sama yang terjalin selama ini.
"Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, pelanggan komersial dan industri agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia,” katanya lagi.