Tim legal RS Mitra Sejati memberi klarifikasi terkait demonstrasi di Polda Sumut
Medan Insight

Kuasa Hukum RS Mitra Sejati Klarifikasi Terkait Aksi Demo Pihak Pasien di Polda Sumut

  • “Secara medis, kaki palsu tidak bisa langsung dipasang karena luka pasca-amputasi masih proses penyembuhan dan pembengkakan..."
Medan Insight
Fatimah Siregar

Fatimah Siregar

Author

MEDAN - Rumah Sakit Mitra Sejati melalui kuasa hukumnya memberi klarifikasi terkait demonstrasi yang dilakukan pihak pasien di Polda Sumatra Utara beberapa waktu lalu. Tim legal menegaskan bahwa perdamaian antara pasien dan dokter telah dilakukan secara sah dan tidak ada unsur paksaan dalam kesepakatannya.

Erwinsyah Dimiati Lubis, perwakilan tim legal menjelaskan, surat perdamaian pada 4 Maret 2025 ditandatangani langsung dr Aswadi Tanjung, pasien Juwita Surbakti dan suaminya Evredi Sembiring. Disaksikan kuasa hukum pasien, Hans Silalahi. Isu yang menyebut Aswadi tidak menandatangani surat perdamaian adalah bohong.

“Kami membantah tuduhan bahwa perdamaian cacat hukum. Yang berwenang menyatakan suatu perjanjian cacat hukum adalah pengadilan, bukan pihak tertentu dalam demonstrasi,” kata Erwinsyah, Jumat (28/3/2025).

Terkait kaki palsu yang menjadi salah satu tuntutan aksi, Erwinsyah menegaskan bahwa pembuatan kaki palsu memiliki prosedur medis yang harus dipatuhi. 

“Kaki palsu dibuat dalam jangka waktu empat sampai enam bulan setelah kondisi pasien stabil. Saat ini, kondisi luka pasien masih tahap pemulihan, belum memungkinkan untuk pemasangan kaki palsu,” ujarnya.

Tim legal lainnya, Anto Simanjuntak menambahkan, tuntutan massa tidak logis karena kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani para pihak. Tidak ada paksaan sebab dilakukan di hadapan kuasa hukum pasien dan didokumentasikan. 

"Kalau ada unsur paksaan, kuasa hukum mereka tidak akan tinggal diam,” katanya.

Anto juga menyoroti klaim pasien yang tidak segera mendapat kaki palsu pasca-amputasi. 

“Secara medis, kaki palsu tidak bisa langsung dipasang karena luka pasca-amputasi masih proses penyembuhan dan pembengkakan. Jika pasien ingin langsung dibuatkan, harus menandatangani surat pernyataan bahwa rumah sakit tidak bertanggung jawab jika kaki palsu tidak pas setelah luka sembuh,” ucapnya.

Irwansyah Putra Nasution, kuasa hukum Aswadi bilang, perdamaian dibuat berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan perjanjian dianggap sah apabila ada kesepakatan antara kedua belah pihak, pihak yang bersangkutan cakap hukum, terdapat objek perjanjian yang jelas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum.

Pihak rumah sakit telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait orasi yang dilontarkan saat demonstrasi bahwa RS Mitra Sejati malapraktik.

“Kalau malapraktik, laporkan ke IDI atau MKDKI dulu, bukan menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik rumah sakit,” katanya.

Selain itu, rumah sakit juga melaporkan pencatutan nama RS Mitra Sejati dalam aksi ke Kementerian Hukum dan HAM terkait pelanggaran merek.