Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menghadiri sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi melalui SMAP oleh KPK di Aula Raja Inal Siregar
Medan Insight

KPK Dorong Implementasi SMAP

  • “Kami mendorong seluruh insan korporasi ketika melihat ada dugaan tindak korupsi di wilayah mereka bekerja ikut bertanggung jawab, bentuk tanggung jawabnya dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum”
Medan Insight
Canyon Gabriel

Canyon Gabriel

Author

MEDAN - Membangun budaya anti suap di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Aminudin menyampaikan, pihaknya mengeluarkan panduan cegah korupsi (Pancek) di sektor usaha, di antaranya ada perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, perbaikan dan respons. Namun semua tindakan ini harus diawali dengan komitmen.

“Kami mendorong seluruh insan korporasi ketika melihat adanya dugaan tindak korupsi di wilayah mereka bekerja ikut bertanggung jawab, bentuk tanggung jawabnya dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Aminudin, dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Implementasi SMAP Secara Digital di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/5/2023).

Aminudin menganalogikan tindakan respons yang sangat penting bagi keberlangsungan sebuah perusahaan. 

“Saya analogikan seperti saat naik kapal di tengah samudera, ada seorang penumpang melubangi kapal, tentu kita akan berusaha untuk menghentikannya. Kalau dibiarkan kapal bocor dan tenggelam, yang rugi semua yang ada di kapal itu. Begitu pula di satu perusahaan,” jelas Aminudin.

Lanjutnya, tahapan yang paling penting adalah komitmen dari semua pemangku kepentingan hingga pegawai dari korporasi tersebut. Komitmen tersebut harus didiseminasikan ke semua mitra kerja. 

“Jangan sampai nanti mitra kerja mengiming-imingi dan menawarkan hal menggiurkan. Sayangnya komitmen itu di hati tidak bisa kita nilai, yang bisa kami lakukan adalah membangun sistem yang mudah-mudahan bisa menjaga komitmen itu,” katanya.

Lanjutnya, setelah komitmen berjalan maka selanjutnya melakukan perencanaan dengan mengidentifikasi area risiko korupsi dan dilanjutkan pelaksanaan uji tuntas klausul anti korupsi. 

“Setelah itu lakukan evaluasi dengan melakukan pengecekan kembali tahapan yang dilakukan, dari perencanaan hingga pelaksanaan. Baru masuk ke perbaikan, langkah perbaikan yang bisa dilakukan adalah pemberian sanksi dan penghargan,” katanya. 

Aminudin meminta Pemerintah Provinsi Sumut untuk terus melakukan  internalisasi nilai-nilai integritas di dalam perusahaan daerah, hingga menjadi budaya kerja. Pilot project implementasi SMAP kata Aminudin akan dilakukan di dua BUMD yakni PDAM Tirtandi dan Bank Sumut.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengatakan Pemprov Sumut memiliki 7 BUMD di antaranya PT Bank Sumut, PDAM Tirtanadi, PT Aneka Industri dan Jasa, PT Pembangunan Sarana dan Prasarana Sumatra Utara (PPSU), PT Dhirga Surya, PT Perkebunan Sumatera Utara dan PT Penjaminan Kredit Daerah Sumut. BUMD ini diharapkan labanya bisa terus naik dan dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan PAD.

“Kami sangat senang dengan kehadiran KPK menyosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi melalui implementasi SMAP secara digital. Kita tahu bahwa di pemerintahan, pembangunan itu juga dilakukan dari kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari BUMD,” katanya.

“Kami harap diskusi ini bisa jadi diskusi terbuka, jajaran direksi dan komisaris bisa mendengarkan, menerima masukan bagaimana strategi dan cara agar perusahaan daerah bisa untung, labanya naik dan bisa secara signifikan berkontribusi meningkatkan PAD,” katanya