PT PLN (Persero) memastikan keandalan sistem kelistrikan dari Sabang hingga Merauke  berada dalam kondisi aman dan siap mengawal pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Ekonomi & Pariwisata

Denda Keterlambatan Bayar Tagihan Listrik: Info Lengkap per Bulan

  • Penggunaan listrik sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Banyak peralatan elektronik rumah yang memanfaatkan listrik untuk menyalakannya.
Ekonomi & Pariwisata
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

JAKARTA - Penggunaan energi listrik tentu sudah menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Banyak peralatan elektronik rumah saat ini yang membutuhkan listrik untuk menyalakannya.

Setiap bulan para pengguna wajib membayar tagihan listrik khususnya berlaku pada pelanggan PLN pascabayar. Namun bagaimana jika pelanggan lupa membayar tagihan listrik. Berapa denda yang harus dibayar pelanggan PLN jika telah membayar? 
Jika pelanggan telat membayar tagihan listrik, konsumen akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Para pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda keterlambatan PLN 2022). Selanjutnya, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20.

Sementara itu, denda yang diberikan akan disesuaikan dengan penggunaan batas daya listrik masing-masing pelanggan.

Ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik telah diatur oleh pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Berikut Daftar Denda yang akan dikenakan 

• Batas daya 450 VA, dikenai denda sebesar Rp3.000 per bulan.
• Batas daya 900 VA, dikenai denda sebesar Rp3.000 per bulan.
• Batas daya 1,300 VA, dikenai denda sebesar Rp5.000 per bulan.
• Batas daya 2.200 VA, dikenai denda sebesar Rp10.000 per bulan.
• Batas daya 3.500-5.500 VA, dikenai denda sebesar Rp50.000 per bulan.
• Batas daya 6.600-14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000).
• Batas daya di atas 14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000).

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 10 May 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 26 Sep 2024