Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sanco Simanullang menjelaskan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di pelantikan SMSI Kota Medan
Medan Insight

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Ajak SMSI Jadi Peserta

  • "Semua yang bekerja pasti memiliki resiko, apalagi wartawan. Apakah kita sudah memproteksi diri dari segala risiko yang kemungkinan dialami?"
Medan Insight
Dinda Marley

Dinda Marley

Author

MEDAN - Sebelum pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Medan berlangsung, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sanco Simanullang menjelaskan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ada lima program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelimanya sangat bermanfaat, terutama untuk jurnalis.

"Semua yang bekerja pasti memiliki resiko, apalagi wartawan. Apakah kita sudah memproteksi diri dari segala risiko yang kemungkinan dialami?" kata Sanco dihadapan pengurus SMSI se-Sumut yang hadir Madani Hotel Medan, Sabtu (12/10/2024).

Sanco bilang, bagi yang berusia 50 tahun kurang, akan mendapat uang pensiun seumur hidup setelah berumur 58 tahun. Untuk mendapat dana ini, harus menjadi peserta selama 15 tahun terlebih dahulu. Kalau meninggal dunia karena sakit atau sebab lainnya, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp42 juta. Menariknya, apabila meninggal dunia saat bertugas, diakumulasikan menjadi 48 kali gaji.

"Contohnya, UMR sekarang Rp3,7 juta dikali 48, jika meninggal dunia saat bekerja. Saya yakin semua pengusaha media online yang tergabung di SMSI sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik untuk dirinya maupun karyawannya," katanya.