7 Cara Pinjaman Syariah Tanpa Riba yang Tepat
- Berbeda dengan pinjaman konvensional, pinjaman berbasis syariah ini tidak memberlakukan bunga dalam transaksinya. Begini cara mencari solusi pinjaman tanpa riba.
Ekonomi & Pariwisata
JAKARTA - Salah satu bentuk pinjaman yang sekarang cukup diminati oleh banyak orang adalah pinjaman yang tidak melibatkan riba. Angsuran berbasis sistem syariah ini sekarang menadi solusi yang tepat, terutama bagi umat Islam yang berupaya menghindari bunga dalam pembayaran cicilan.
Sekarang, banyak lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman tanpa riba. Dalam skema ini, nasabah tidak akan dikenakan bunga sama sekali. Lalu, bagaimana cara menemukan pinjaman tanpa riba yang tepat dan apa saja solusinya? Simak ulasan lengkapnya di sini!
- Natadesa Resort Residence Dianugerahi ‘Best Luxury Housing Interior Design’ di PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024
- Berdayakan Petani, Bank Mandiri Hadirkan Fasilitas Pengolahan Beras
- Strategi Inovatif dan Kolaboratif Diperlukan untuk Masa Depan Industri Pacuan Kuda Indonesia
Pinjaman Tanpa Riba
Mengajukan kredit ke bank bukanlah hal baru di kalangan masyarakat. Namun, ada berbagai macam bentuk pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga keuangan, salah satunya adalah pinjaman tanpa riba yang dirancang khusus untuk umat Islam. Berbeda dengan pinjaman konvensional, pinjaman berbasis syariah ini tidak memberlakukan bunga dalam transaksinya.
Pinjaman tanpa riba tidak hanya bisa diajukan di bank syariah, tetapi juga melalui lembaga non-bank syariah berbasis online. Proses pengajuan dan pelaksanaannya diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 yang mengatur bahwa pinjaman harus dilakukan dengan akad perjanjian syariah.
Lalu, siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman syariah ini? Pinjaman tanpa riba bisa diajukan oleh individu maupun badan usaha. Layanan ini biasanya tersedia di bank syariah dan lembaga pinjaman tanpa riba yang telah mendapatkan sertifikasi syariah.
Tips Mengajukan Pinjaman Tanpa Riba
Sebelum mengajukan kredit syariah, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda ikuti untuk memastikan bahwa pengajuan kredit Anda berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip syariah:
1. Tentukan Jumlah Pinjaman dengan Bijak
Langkah pertama adalah menentukan jumlah pinjaman yang Anda butuhkan sebelum mengajukannya ke lembaga keuangan. Menentukan jumlah ini dengan bijak akan membantu Anda dalam merencanakan pembayaran kembali dan memastikan bahwa Anda tidak terbebani dengan hutang yang terlalu besar.
2. Cari Pilihan Lain yang Mungkin Tersedia
Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, ada baiknya mempertimbangkan opsi lain yang mungkin bisa memenuhi kebutuhan finansial Anda. Carilah berbagai alternatif solusi pinjaman tanpa riba, lalu bandingkan masing-masing produk untuk menemukan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
3. Perhatikan Persyaratan dan Ketentuan
Setiap lembaga keuangan mungkin memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda untuk pinjaman syariah. Bacalah dengan seksama semua persyaratan yang diperlukan serta konsekuensi yang mungkin terjadi jika Anda tidak dapat membayar pinjaman tersebut. Ketentuan ini bisa berbeda-beda antara satu lembaga dengan lainnya, sehingga penting untuk membandingkan berbagai pilihan sebelum membuat keputusan.
Selain itu, pastikan juga Anda memahami konsekuensi dari pinjaman yang Anda ajukan. Misalnya, banyak pinjaman syariah yang memerlukan jaminan sebagai bagian dari akad. Penting untuk diingat bahwa barang yang dijaminkan tidak dapat dijual atau digunakan sebagai agunan lain selama pinjaman belum lunas.
Baca Juga: 6 Keuntungan Hidup Bebas dari Jeratan Utang
4. Solusi Pinjaman Tanpa Riba
Pinjaman syariah dapat diajukan di berbagai lembaga yang menyediakan layanan keuangan berbasis syariah. Selain bank syariah dan layanan pinjaman online syariah, ada beberapa opsi lain yang bisa Anda pertimbangkan sebagai solusi pinjaman tanpa riba, antara lain:
5. Menggunakan Kartu Kredit Syariah
Sebagai alternatif dari mengajukan pinjaman, Anda bisa memanfaatkan kartu kredit syariah untuk membayar kebutuhan secara langsung. Kartu kredit syariah bekerja tanpa bunga, sehingga sesuai untuk umat Islam yang ingin menghindari riba.
Sejak tahun 2006, kartu kredit syariah sudah tersedia di Indonesia, diatur oleh MUI melalui Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang kartu kredit syariah. Dalam sistem ini, pengguna kartu kredit syariah diharuskan membayar iuran anggota sebagai pengganti bunga. Besaran iuran ini bervariasi tergantung pada bank penerbit kartu kredit tersebut.
6. Meminjam Uang dari Orang Terdekat
Salah satu solusi tanpa riba yang paling sederhana adalah meminjam uang dari keluarga atau teman dekat. Namun, pastikan Anda menjelaskan maksud dan tujuan pinjaman dengan jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Meminjam uang dari orang terdekat bisa menjadi alternatif yang lebih nyaman, tetapi penting untuk tetap menjaga kepercayaan dengan mengembalikan uang tepat waktu. Hal ini untuk menghindari konflik yang bisa merusak hubungan.
- Awas! Ini 7 Tanda Bahaya dalam Mengelola Keuangan Keluarga
- 6 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan di 2024, Hati-hati!
- 11 Penyebab Anda Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Waspada!
7. Menggadaikan Barang sebagai Jaminan
Solusi lainnya adalah menggadaikan barang berharga sebagai jaminan pinjaman. Dalam transaksi gadai, tidak ada bunga yang dikenakan. Sebagai gantinya, Anda hanya perlu membayar biaya perawatan atau pemeliharaan barang yang digadaikan kepada pihak pegadaian.
Proses gadai ini merupakan salah satu bentuk transaksi syariah yang aman dan bebas dari riba, serta bisa menjadi solusi ketika Anda membutuhkan dana dengan segera tanpa harus terjerat bunga tinggi.
Dengan memahami dan mengikuti tips serta solusi di atas, Anda dapat mengajukan pinjaman tanpa riba dengan lebih bijak dan aman. Pastikan untuk selalu memilih lembaga keuangan yang terpercaya dan telah tersertifikasi syariah agar pengajuan pinjaman Anda sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 31 Aug 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 02 Sep 2024